Tampilkan postingan dengan label law. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label law. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Maret 2016

Antinomi Keadilan dan Kepastian Hukum Sebagai Tujuan dari Hukum, Benarkah? Sustainability Sebagai Tujuan Hukum yang Utama

Perdebatan mengenai tujuan utama dari hukum sudah menjadi perbincangan yang mendasar dan kerap diperdebatkan antar satu sarjana dan sarjana lainnya. Tiga tujuan utama hukum yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dipandang sebagai tiga tujuan yang saling mengalahkan atau mengesampingkan, khususnya tujuan keadilan dan kepastian hukum. Benarkah hal tersebut?

Pandangan yang menyatakan bahwa terdapat antinomi antara keadilan dan kepastian hukum umumnya berdasar pada pandangan bahwa kepastian hukum hanya dapat ditegakkan apabila hukum positif benar-benar diterapkan. Sedangkan nilai-nilai keadilan tidak hanya memandang hukum positif saja sebagai dasar penderaan terhadap pihak yang bersalah, melainkan juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai luhur manusia. Cobalah kita amati praktik hukum di sekitar kita, dimana seorang pencuri sandal dihukum 4 tahun penjara, sedangkan seorang koruptor yang mencuri milyaran bahkan triliyunan uang negara hanya dihukum selama 1 tahun penjara. Adilkah hal tersebut?
Antinomi Keadilan dan Kepastian Hukum Sebagai Tujuan dari Hukum
Dewi Keadilan



Minggu, 27 Maret 2016

Hukum dan Masyarakat

Hukum dan Masyarakat
Hukum dan Masyarakat

Pemikiran dan pemahaman hukum telah dimulai sejak dikenalnya kelompok (lebih dari seorang manusia) yang diistilahkan dengan 'masyarakat'. Suatu adagium dalam hukum yang dikenal bahkan menyatakan bahwa ubi societas ibi ius yang berarti dimana ada masyarakat, maka di situ pula ada hukum. Hukum dan masyarakat tak ubahnya dengan sekeping mata uang yang tidak terpisahkan. Hukum dalam hal ini tidak hanya dimaksudkan pada istilah 'hukum' yang digunakan dalam aliran legisme, yakni hukum dalam arti hukum positif atau hukum yang diundangkan atau dilembagakan oleh instansi yang berwenang saja, melainkan hukum dalam artian yang luas, yakni seperangkat aturan positif yang tertulis dan seperangkat aturan tidak tertulis lainnya yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat, di antaranya aturan adat, aturan islam, aturan kesopanan, dan aturan kesusilaan.