Sebagaimana kita ketahui bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan suatu kelanjutan dari tindak pidana awal, baik itu yang berasal dari tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP maupun tindak pidana khusus seperti narkotika dan korupsi.
![]() |
| pencucian uang, tindak pidana, money loundry |
