Tampilkan postingan dengan label penyelenggara tempat parkir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penyelenggara tempat parkir. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Maret 2016

Penyelenggaraan Parkir dan Kewajiban Asuransi oleh Penyelenggara Parkir di Surabaya

Penyelenggaraan Parkir dan Kewajiban Asuransi oleh Penyelenggara Parkir di Surabaya
Parking
Kewajiban pemberian asuransi terhadap kehilangan kendaraan oleh penyelenggara tempat parkir di Surabaya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir. Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir tersebut diatur bahwa,
"Penyelenggara tempat parkir oleh orang atau badan wajib mengasuransikan terhadap kehilangan kendaraan". Lebih lanjut lagi dalam ayat (3) Pasal a-quo ditegaskan bahwa " Dalam hal penyelenggara tempat parkir tidak mengasuransikan terhadap kehilangan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka penyelenggara parkir bertanggung jawab penuh dan wajib mengganti kehilangan kendaraan dimaksud ".