![]() |
| Parking |
Kewajiban pemberian asuransi terhadap kehilangan kendaraan oleh penyelenggara tempat parkir di Surabaya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir. Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir tersebut diatur bahwa,
"Penyelenggara tempat parkir oleh orang atau badan wajib mengasuransikan terhadap kehilangan kendaraan". Lebih lanjut lagi dalam ayat (3) Pasal a-quo ditegaskan bahwa "
Dalam hal penyelenggara tempat parkir tidak mengasuransikan terhadap kehilangan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka
penyelenggara parkir bertanggung jawab penuh dan wajib mengganti kehilangan kendaraan dimaksud
".
