Tampilkan postingan dengan label PD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PD. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Desember 2016

Dilematis BUMD yang Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dalam Pengelolaan Aset secara Komersial

Konsep Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) semakin berkembang dengan diterimanya konsep otonomi daerah yang memberikan kewenangan bagi daerah untuk mengurus pemerintahannya secara mandiri. Secara yuridis, dalam sejarahnya dikenal 2 (dua) bentuk hukum BUMD yakni Perusahaan Daerah (PD) dan Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999 tentang Bentuk Hukum BUMD (Permendagri No. 3/1999), dimana yang membedakan kedua bentuk hukum BUMD tersebut antara lain:
BUMD, keuangan Daerah, PT