Tampilkan postingan dengan label PTUN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PTUN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Desember 2016

Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam Menggugurkan Unsur 'Penyalahgunaan Wewenang' Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30/2014) telah menghadirkan nuansa baru dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya terkait dengan penambahan dan/ atau penegasan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji ada atau tidak adanya unsur penyalahgunaan wewenang dari keputusan dan/ atau tindakan Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan yang diduga terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Peradilan Tata Usaha Negara, Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang