Tampilkan postingan dengan label administrative penal law. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label administrative penal law. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Mei 2016

Pemahaman Konsep Ultimum Remidium dan Administratif Penal Law Atas Undang-Undang Perbankan

Administrative Penal Law merupakan suatu konsep dimana dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat administrasi, mengatur pula mengenai ketentuan pidana. Semisal dalam Undang-Undang perbankan, Undang-Undang perpajakan, Undang-Undang lingkungan, dimana ketiganya merupakan peraturan perundang-undangan administrasi, namun di dalamnya terdapat pula ketentuan mengenai delik pidana. 
 
Bank, Hukum Perbankan, Ultimum remedium