![]() |
| Bank, Hukum Perbankan, Ultimum remedium |
Keberadaan hukum positif yang berupaya menjamin kepastian hukum dianggap tidak dapat mengakomodir perkembangan masyarakat yang sangat fluktuatif. Keadaan demikian membutuhkan pemikir (filsuf) untuk mewujudkan cita hukum yang utama, yakni keutuhan, keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Blog ini mengajak pembaca untuk berdiskusi mengenai hukum yang proporsional dan topik dalam blog ini juga dapat diangkat sebagai tema tugas akhir, baik skripsi, tesis maupun disertasi. Selamat berdiskusi.
Tampilkan postingan dengan label administrative penal law. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label administrative penal law. Tampilkan semua postingan
Jumat, 06 Mei 2016
Pemahaman Konsep Ultimum Remidium dan Administratif Penal Law Atas Undang-Undang Perbankan
Administrative Penal Law merupakan suatu konsep dimana dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat administrasi, mengatur pula mengenai ketentuan pidana. Semisal dalam Undang-Undang perbankan, Undang-Undang perpajakan, Undang-Undang lingkungan, dimana ketiganya merupakan peraturan perundang-undangan administrasi, namun di dalamnya terdapat pula ketentuan mengenai delik pidana.
Langganan:
Postingan (Atom)
