![]() |
| Akta PPAT, Akta Notaris, Akta Otentik |
Keberadaan hukum positif yang berupaya menjamin kepastian hukum dianggap tidak dapat mengakomodir perkembangan masyarakat yang sangat fluktuatif. Keadaan demikian membutuhkan pemikir (filsuf) untuk mewujudkan cita hukum yang utama, yakni keutuhan, keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Blog ini mengajak pembaca untuk berdiskusi mengenai hukum yang proporsional dan topik dalam blog ini juga dapat diangkat sebagai tema tugas akhir, baik skripsi, tesis maupun disertasi. Selamat berdiskusi.
Tampilkan postingan dengan label pejabat pembuat akta tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pejabat pembuat akta tanah. Tampilkan semua postingan
Jumat, 06 Mei 2016
Menggugah Keotentikan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ditinjau dari Burgelijk Wetboek dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanag (untuk selanjutnya disebut PP No. 37/1998) menegaskan bahwa "Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun."
Langganan:
Postingan (Atom)
