Sebagaimana kita ketahui bahwa di atas hak atas tanah (hak primer) dapat diterbitkan hak atas tanah lainnya (hak sekunder) berdasarkan suatu perjanjian antara pemilik tanah (hak primer) dengan pemohon hak atas tanah (hak sekunder), di antaranya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL), Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Milik (HM), Hak Pakai (HP) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dan hak-hak atas tanah lainnya. Perjanjian antara pemegang hak atas tanah primer dengan pemegang hak atas tanah sekunder tersebut diistilahkan sebagai Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) yang secara yuridis mengikat para pihak yang membuatnya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1315 BW atau yang dikenal dengan prinsip privity of contract. Dalam Perjanjian Pemanfaatan Tanah tersebut tentu mengatur mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pemegang hak primer dan pemegang hak sekunder atas tanah yang bersangkutan.
![]() |
| Lelang, pailit, hak atas tanah primer, hak atas tanah sekunder, boedel pailit |
