![]() |
| Akta PPAT, Akta Notaris, Akta Otentik |
Keberadaan hukum positif yang berupaya menjamin kepastian hukum dianggap tidak dapat mengakomodir perkembangan masyarakat yang sangat fluktuatif. Keadaan demikian membutuhkan pemikir (filsuf) untuk mewujudkan cita hukum yang utama, yakni keutuhan, keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Blog ini mengajak pembaca untuk berdiskusi mengenai hukum yang proporsional dan topik dalam blog ini juga dapat diangkat sebagai tema tugas akhir, baik skripsi, tesis maupun disertasi. Selamat berdiskusi.
Jumat, 06 Mei 2016
Menggugah Keotentikan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ditinjau dari Burgelijk Wetboek dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanag (untuk selanjutnya disebut PP No. 37/1998) menegaskan bahwa "Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun."
Pemahaman Konsep Ultimum Remidium dan Administratif Penal Law Atas Undang-Undang Perbankan
Administrative Penal Law merupakan suatu konsep dimana dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat administrasi, mengatur pula mengenai ketentuan pidana. Semisal dalam Undang-Undang perbankan, Undang-Undang perpajakan, Undang-Undang lingkungan, dimana ketiganya merupakan peraturan perundang-undangan administrasi, namun di dalamnya terdapat pula ketentuan mengenai delik pidana.
![]() |
| Bank, Hukum Perbankan, Ultimum remedium |
Rabu, 30 Maret 2016
Kekosongan Hukum Atas Status Bangunan Pihak Lain di Atas Tanah Hak Pengelolaan Setelah Habisnya Jangka Waktu Hak Guna Bangunan di Atas Hak Pengelolaan
Tidak dapat dipungkiri bahwa tanah merupakan aset yang semakin bertambah nilainya seiring dengan bertambahnya waktu. Hal tersebut menyebabkan banyak masyarakat yang berupaya memperoleh tanah untuk dijadikan lahan berinvestasi bagi masa depannya beserta keturunannya. Nilai ekonomis dari tanah ini di satu sisi memberikan keuntungan dalam berinvestasi, namun di sisi lainnya menimbulkan kesulitan-kesulitan dan problematika, khususnya di bidang hukum.
Sebagaimana kita ketahui bahwa aturan pokok dalam hukum pertanahan masih didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mana undang-undang tersebut dapat dikatakan sebagai undang-undang yang sudah 'berumur'. Sedangkan di sisi lain tuntutan masyarakat terhadap hukum yang melindungi hak-hak masyarakat, khususnya hak-hak atas tanah semakin meningkat. Hal tersebut terkadang menimbulkan permasalahan hukum, khususnya permasalahan terkait kekosongan Hukum, dimana hukum tidak dapat merespon perkembangan masyarakat dengan baik. Salah satunya dapat diamati dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan ini.
![]() |
| Hak Pengelolaan |
Selasa, 29 Maret 2016
Rekonseptualisasi Syarat Poligini oleh Suami Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Poligini atau yang dalam praktik masyarakat lebih dikenal dengan istilah poligami pada dasarnya merupakan dua istilah yang berbeda. Poligami merupakan istilah yang merujuk pada perkawinan dengan lebih dari seorang lawan kawin. Sedangkan istilah poligini digunakan terhadap perkawinan seorang laki-laki (pria) dengan lebih dari seorang wanita, dan istilah yang digunakan untuk merujuk pada perkawinan yang dilakukan oleh seorang wanita dengan lebih dari seorang laki-laki (pria) diistilahkan dengan poliandri.
Di Indonesia, prinsip keagamaan sangatlah kental dalamn pelaksanaan perkawinan. Hal tersebut tercermin dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mendefinisikan perkawinan sebagai "ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Lebih lanjut lagi dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditegaskan pula bahwa "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
![]() |
| Hukum Perkawinan |
Penerapan Forum Rei Sitae dalam Gugatan Berdasarkan Perbuatan Melanggar Hukum
Abstract
Forum rei sitae is an embodiment of the jurisdiction in rem, that is the
state control over fixed objects or immovable property which is located
in the state’s territory. It has became a habit and jurisprudence in
Indonesia that the lawsuit based on tort concerning a dispute over fixed
objects, such as land and buildings, submitted to the court whose
jurisdiction covers the location of immovable property, based on forum
rei sitae as stipulated in Article 118 paragraph (3) Het Herziene
Inlandsh Reglement (HIR). However, the truth of that customs and
jurisprudence is still questionable. For this reason, this paper seeks
to elaborate on whether the forum rei sitae may be applied in a lawsuit
based on tort, using statute approach, conceptual approach and take some
decision of the judiciary from Indonesian and foreign to strengthen
the argument of this paper. Lawsuit based on tort is lead to
jurisdiction in personam, while forum rei sitae used in jurisdiction in
rem; therefore, the application of forum rei sitae in lawsuit based on
tort cannot be justified.
![]() |
| Kompetensi Relatif |
Senin, 28 Maret 2016
Antinomi Keadilan dan Kepastian Hukum Sebagai Tujuan dari Hukum, Benarkah? Sustainability Sebagai Tujuan Hukum yang Utama
Perdebatan mengenai tujuan utama dari hukum sudah menjadi perbincangan yang mendasar dan kerap diperdebatkan antar satu sarjana dan sarjana lainnya. Tiga tujuan utama hukum yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dipandang sebagai tiga tujuan yang saling mengalahkan atau mengesampingkan, khususnya tujuan keadilan dan kepastian hukum. Benarkah hal tersebut?
Pandangan yang menyatakan bahwa terdapat antinomi antara keadilan dan kepastian hukum umumnya berdasar pada pandangan bahwa kepastian hukum hanya dapat ditegakkan apabila hukum positif benar-benar diterapkan. Sedangkan nilai-nilai keadilan tidak hanya memandang hukum positif saja sebagai dasar penderaan terhadap pihak yang bersalah, melainkan juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai luhur manusia. Cobalah kita amati praktik hukum di sekitar kita, dimana seorang pencuri sandal dihukum 4 tahun penjara, sedangkan seorang koruptor yang mencuri milyaran bahkan triliyunan uang negara hanya dihukum selama 1 tahun penjara. Adilkah hal tersebut?
![]() |
| Dewi Keadilan |
Rekonseptualisasi Tuntutan Ganti Rugi Atas Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Umum (KUHP)
Langganan:
Postingan (Atom)






