Akta PPAT, Akta Notaris, Akta Otentik |
Keberadaan hukum positif yang berupaya menjamin kepastian hukum dianggap tidak dapat mengakomodir perkembangan masyarakat yang sangat fluktuatif. Keadaan demikian membutuhkan pemikir (filsuf) untuk mewujudkan cita hukum yang utama, yakni keutuhan, keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Blog ini mengajak pembaca untuk berdiskusi mengenai hukum yang proporsional dan topik dalam blog ini juga dapat diangkat sebagai tema tugas akhir, baik skripsi, tesis maupun disertasi. Selamat berdiskusi.
Jumat, 06 Mei 2016
Menggugah Keotentikan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ditinjau dari Burgelijk Wetboek dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanag (untuk selanjutnya disebut PP No. 37/1998) menegaskan bahwa "Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun."
Pemahaman Konsep Ultimum Remidium dan Administratif Penal Law Atas Undang-Undang Perbankan
Administrative Penal Law merupakan suatu konsep dimana dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat administrasi, mengatur pula mengenai ketentuan pidana. Semisal dalam Undang-Undang perbankan, Undang-Undang perpajakan, Undang-Undang lingkungan, dimana ketiganya merupakan peraturan perundang-undangan administrasi, namun di dalamnya terdapat pula ketentuan mengenai delik pidana.
Bank, Hukum Perbankan, Ultimum remedium |
Langganan:
Postingan (Atom)