Rabu, 04 Januari 2017

Kontrak Kapitasi, Kewenangan Badan Hukum Perumahsakitan Menjalankan Peran Sebagai Lembaga Peransuransian?

Dalam praktik yang marak berkembang saat ini, terdapat beberapa bahkan banyak rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta atau rumah sakit milik perusahaan yang memberikan jasa penyediaan layanan kesehatan bagi para pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan melalui suatu skema kerjasama antara rumah sakit dan perusahaan yang bersangkutan. Umumnya kerjasama tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian/ kontrak yang diistilahkan sebagai "kontrak kapitasi". Diistilahkan sebagai kontrak kapitasi, karena dalam kontrak tersebut, termuat klausul bahwa rumah sakit bersedia untuk memberikan layanan jasa kesehatan bagi pegawai perusahaan yang berobat kepada rumah sakit tersebut dengan imbal prestasi berupa pembayaran sejumlah uang yang telah ditentukan nominalnya secara pasti yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada rumah sakit yang bersangkutan dalam termin tertentu, entah dalam jangka waktu tersebut terdapat atau tdak terdapat pegawai perusahaan tersebut yang berobat dan/ atau menggunakan jasa layanan kesehatan pada rumah sakit yang bersangkutan.

Kontrak Kapitasi, Asuransi, Rumah Sakit