Rabu, 04 Januari 2017

Kontrak Kapitasi, Kewenangan Badan Hukum Perumahsakitan Menjalankan Peran Sebagai Lembaga Peransuransian?

Dalam praktik yang marak berkembang saat ini, terdapat beberapa bahkan banyak rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta atau rumah sakit milik perusahaan yang memberikan jasa penyediaan layanan kesehatan bagi para pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan melalui suatu skema kerjasama antara rumah sakit dan perusahaan yang bersangkutan. Umumnya kerjasama tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian/ kontrak yang diistilahkan sebagai "kontrak kapitasi". Diistilahkan sebagai kontrak kapitasi, karena dalam kontrak tersebut, termuat klausul bahwa rumah sakit bersedia untuk memberikan layanan jasa kesehatan bagi pegawai perusahaan yang berobat kepada rumah sakit tersebut dengan imbal prestasi berupa pembayaran sejumlah uang yang telah ditentukan nominalnya secara pasti yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada rumah sakit yang bersangkutan dalam termin tertentu, entah dalam jangka waktu tersebut terdapat atau tdak terdapat pegawai perusahaan tersebut yang berobat dan/ atau menggunakan jasa layanan kesehatan pada rumah sakit yang bersangkutan.

Kontrak Kapitasi, Asuransi, Rumah Sakit




Keberadaan kontrak kapitasi tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa seolah-olah rumah sakit berkedudukan sebagai suatu perusahaan asuransi, karena dalam pelaksanaan kontrak kapitasi tersebut, rumah sakit dalam kurun waktu tertentu mendapatkan pendapatan yang tetap dari pembayaran yang dilakukan oleh perusahan untuk memberikan jasa layanan kesehatan bagi pegawai perusahaan tersebut yang berobat ke rumah sakit yang bersangkutan. Apabila jumlah biaya yang dikeluarkan oleh rumah sakit dalam memenuhi permintaan layanan kesehatan yang dibutuhkan oleh pegawai perusahaan dalam kurun waktu tersebut melebihi pendapatan yang diterimanya dari perusahaan, maka kekurangan dana untuk menutupi biaya tersebut ditanggung oleh rumah sakit yang bersangkutan. Dalam artian, entah rumah sakit memperoleh keuntungan dari selisih pendapatan yang diserahkan perusahaan dengan biaya yang dikeluarkan untuk layanan kesehatan kepada pegawai perusahaan, maupun entah rumah sakit merugi akibat pendapatannya lebih kecil dibandingkan biaya layanan kesehatan yang diperlukan, maka hal tersebut tidak mempengaruhi nilai biaya jasa tetap yang telah disepakati antara rumah sakit dengan perusahaan dalam kontrak kapitasi.

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat penanggungan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit atas layanan kesehatan pegawai perusahaan yang menandatangani kontrak kapitasi dengan rumah sakit tersebut. Lebih lanjut lagi, antara suatu perusahaan dan perusahaan lain yang sama-sama menandatangani kontrak kapitasi dengan rumah sakit yang bersangkutan juga saling menanggung satu sama lain dari segi pembiayaan.

Keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait dengan apakah rumah sakit sebagai badan hukum yang bergerak di bidang usaha perumahsakitan dapat menjalankan pula kegiatan perasuransian dalam skema kontrak kapitasi tersebut.

 Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU No. 44/2009) ditegaskan bahwa, “Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan”. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa untuk dapat menjalankan kegiatan atau usaha di bidang rumah sakit, maka suatu badan usaha wajib hukumnya untuk memperoleh status badan hukum yang bidang usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.

Sedangkan dari sisi perasuransian, berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian mengatur bahwa "Setiap pihak yang melakukan usaha peransuransian wajib mendapatkan izin usaha dari Menteri, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan program asuransi sosial". Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa terhadap badan usaha yang ingin bergerak di bidang peransuransian, maka perusahaan tersebut wajib memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan dengan adanya Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka saat ini juga diperlukan persetujuan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diketahui bahwa badan usaha yang hendak bergerak di bidang perumahsakitan tidak akan mungkin dapat menjalankan bidang usaha peransuransian sekaligus, karena badan usaha yang dapat bergerak di bidang perumahsakitan haruslah hanya bergerak di bidang perumahsakitan saja. Oleh karenanya, keabsahan dari keberadaan kontrak kapitasi tersebut menjadi pertanyaan, apakah kemudian pihak rumah sakit dapat memperoleh keuntungan tetap sebagaimana disepakati dalam kontrak kapitasi tanpa memperdulikan biaya layanan yang dikeluarkannya dengan melalui sistem penanggungan antara perusahaan yang satu dengan yang lainnya.

~igp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar