Selasa, 20 Desember 2016

Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam Menggugurkan Unsur 'Penyalahgunaan Wewenang' Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30/2014) telah menghadirkan nuansa baru dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya terkait dengan penambahan dan/ atau penegasan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji ada atau tidak adanya unsur penyalahgunaan wewenang dari keputusan dan/ atau tindakan Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan yang diduga terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Peradilan Tata Usaha Negara, Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang

Jumat, 16 Desember 2016

Kewenangan Direksi dalam Pengelolaan Perseroan Terbatas (Keberadaan Teori Residu Kewenangan RUPS)

Akhir-akhir ini di wilayah Surabaya digemparkan dengan pemberitaan terkait seorang Direktur Utama sekaligus pemegang saham yang dipenjarakan oleh Komisarisnya yang juga sekaligus sebagai pemegang saham karena Sang Direktur Utama mengeluarkan dokumen perusahaan dari kantor pusat untuk dilakukan audit keuangan tanpa izin dari Komisaris Perusahaan, walaupun secara hukum Sang Direktur Utama masih berstatus sebagai isteri yang sah dari si Komisaris tersebut.

Empire Palace, Trisulowati, Chin Chin, Chinchin, pidana, keluarga


Kamis, 15 Desember 2016

Prinsip Privity of Contract dalam Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang Objeknya telah Dilelang dan Dimiliki oleh Pihak Lain

Sebagaimana kita ketahui bahwa di atas hak atas tanah (hak primer) dapat diterbitkan hak atas tanah lainnya (hak sekunder) berdasarkan suatu perjanjian antara pemilik tanah (hak primer) dengan pemohon hak atas tanah (hak sekunder), di antaranya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL), Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Milik (HM), Hak Pakai (HP) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dan hak-hak atas tanah lainnya. Perjanjian antara pemegang hak atas tanah primer dengan pemegang hak atas tanah sekunder tersebut diistilahkan sebagai Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) yang secara yuridis mengikat para pihak yang membuatnya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1315 BW atau yang dikenal dengan prinsip privity of contract. Dalam Perjanjian Pemanfaatan Tanah tersebut tentu mengatur mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pemegang hak primer dan pemegang hak sekunder atas tanah yang bersangkutan.
Lelang, pailit, hak atas tanah primer, hak atas tanah sekunder, boedel pailit

Rabu, 14 Desember 2016

Dilematis BUMD yang Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dalam Pengelolaan Aset secara Komersial

Konsep Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) semakin berkembang dengan diterimanya konsep otonomi daerah yang memberikan kewenangan bagi daerah untuk mengurus pemerintahannya secara mandiri. Secara yuridis, dalam sejarahnya dikenal 2 (dua) bentuk hukum BUMD yakni Perusahaan Daerah (PD) dan Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999 tentang Bentuk Hukum BUMD (Permendagri No. 3/1999), dimana yang membedakan kedua bentuk hukum BUMD tersebut antara lain:
BUMD, keuangan Daerah, PT