Keberadaan hukum positif yang berupaya menjamin kepastian hukum dianggap tidak dapat mengakomodir perkembangan masyarakat yang sangat fluktuatif. Keadaan demikian membutuhkan pemikir (filsuf) untuk mewujudkan cita hukum yang utama, yakni keutuhan, keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Blog ini mengajak pembaca untuk berdiskusi mengenai hukum yang proporsional dan topik dalam blog ini juga dapat diangkat sebagai tema tugas akhir, baik skripsi, tesis maupun disertasi.
Selamat berdiskusi.