Kamis, 22 Februari 2018

Kewenangan Hakim Secara Ex Officio Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO)

Beberapa bulan terakhir, kantor sedang menghadapi beberapa perkara perdata yang membuat kami sebagai akademisi sekaligus praktisi menjadi geleng-geleng kepala saat membaca pertimbangan sekaligus putusan Pengadilan Negeri yang tidak sesuai dengan kaidah hukum yang baik dan benar.

Sebagaimana kita ketahui dan pelajari di bangku perkuliahan bahwa terdapat beberapa bentuk putusan hakim, yakni:

  1. putusan yang mengabulkan gugatan;
  2. putusan yang menolak gugatan; dan
  3. putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Putusan yang mengabulkan gugatan atau yang menolak gugatan merupakan putusan terhadap pokok perkara, sehingga dalam hal majelis hakim menjatuhkan putusan tersebut dan putusan tersebut telah in kracht atau memiliki kekuatan hukum tetap, maka pihak yang sama tidak dapat mengajukan kembali gugatan dengan objek yang sama ke hadapan pengadilan karena bertentangan dengan asas nebis in idem.

Putusan, Ex Officio, Kompetensi, Gugatan Tidak Dapat diterima