Kamis, 02 Maret 2017

Penentuan Kompetensi Relatif (Yurisdiksi Pengadilan yang Berwenang) dalam Permohonan Praperadilan di Indonesia

Praperadilan merupakan suatu upaya yang disediakan oleh hukum sebagai langkah yang dapat ditempuh oleh tersangka dalam hal hak-haknya dalam proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana diacuhkan oleh penyelidik atau penyidik. Pada awalnya, gugatan praperadilan hanya dapat diajukan terhadap:
  1. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/ atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.  
 
Praperadilan, kompetensi relatif, permohonan
 

Selasa, 28 Februari 2017

INTERPRETASI MAHKAMAH AGUNG TERHADAP ALASAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DALAM PASAL 70 UU NO. 30/1999 (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3/ARB.BTL/2005 ANTARA PT COMARINDO EXPRESS TAMA TOUR MELAWAN YEMEN AIRWAYS)



Abstrak
Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No. 30/1999) menetapkan tiga alasan limitatif sebagai dasar pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan tersebut dinyatakan pula dalam Penjelasan Umum Alenia ke-18 dengan frase “antara lain” yang menjadikan alasan pembatalan putusan arbitrase tidak bersifat limitatif. Mahkamah Agung dalam perkara PT. Comarindo Express Tama Tour melawan Yemen Airways mendasarkan pertimbangannya pada Penjelasan Umum tersebut dan membatalkan putusan arbitrase dengan alasan di luar Pasal 70 UU No. 30/1999. Tulisan ini berusaha mengelaborasi interpretasi Mahkamah Agung terhadap alasan pembatalan putusan arbitrase ditinjau dari prinsip universal dalam praktik arbitrase modern dan Hukum Perundang-Undangan dengan menggunakan statute approach, conceptual approach dan case approach serta mengemukakan beberapa putusan badan peradilan, baik Indonesia maupun asing, dalam  memperkuat argumen. Mahkamah Agung dalam perkara tersebut telah salah menerapkan hukum karena mendasarkan pertimbangannya pada Penjelasan Umum yang substansinya bertentangan dengan batang tubuh dan prinsip universal dalam praktik arbitrase.

Kata Kunci: arbitrase, alasan pembatalan putusan


 Telah dipublikasi dalam Jurnal Yuridika, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Artikel lengkap dapat diunduh di:

~igp

Rabu, 04 Januari 2017

Kontrak Kapitasi, Kewenangan Badan Hukum Perumahsakitan Menjalankan Peran Sebagai Lembaga Peransuransian?

Dalam praktik yang marak berkembang saat ini, terdapat beberapa bahkan banyak rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta atau rumah sakit milik perusahaan yang memberikan jasa penyediaan layanan kesehatan bagi para pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan melalui suatu skema kerjasama antara rumah sakit dan perusahaan yang bersangkutan. Umumnya kerjasama tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian/ kontrak yang diistilahkan sebagai "kontrak kapitasi". Diistilahkan sebagai kontrak kapitasi, karena dalam kontrak tersebut, termuat klausul bahwa rumah sakit bersedia untuk memberikan layanan jasa kesehatan bagi pegawai perusahaan yang berobat kepada rumah sakit tersebut dengan imbal prestasi berupa pembayaran sejumlah uang yang telah ditentukan nominalnya secara pasti yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada rumah sakit yang bersangkutan dalam termin tertentu, entah dalam jangka waktu tersebut terdapat atau tdak terdapat pegawai perusahaan tersebut yang berobat dan/ atau menggunakan jasa layanan kesehatan pada rumah sakit yang bersangkutan.

Kontrak Kapitasi, Asuransi, Rumah Sakit