Selasa, 28 Februari 2017

INTERPRETASI MAHKAMAH AGUNG TERHADAP ALASAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DALAM PASAL 70 UU NO. 30/1999 (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3/ARB.BTL/2005 ANTARA PT COMARINDO EXPRESS TAMA TOUR MELAWAN YEMEN AIRWAYS)



Abstrak
Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No. 30/1999) menetapkan tiga alasan limitatif sebagai dasar pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan tersebut dinyatakan pula dalam Penjelasan Umum Alenia ke-18 dengan frase “antara lain” yang menjadikan alasan pembatalan putusan arbitrase tidak bersifat limitatif. Mahkamah Agung dalam perkara PT. Comarindo Express Tama Tour melawan Yemen Airways mendasarkan pertimbangannya pada Penjelasan Umum tersebut dan membatalkan putusan arbitrase dengan alasan di luar Pasal 70 UU No. 30/1999. Tulisan ini berusaha mengelaborasi interpretasi Mahkamah Agung terhadap alasan pembatalan putusan arbitrase ditinjau dari prinsip universal dalam praktik arbitrase modern dan Hukum Perundang-Undangan dengan menggunakan statute approach, conceptual approach dan case approach serta mengemukakan beberapa putusan badan peradilan, baik Indonesia maupun asing, dalam  memperkuat argumen. Mahkamah Agung dalam perkara tersebut telah salah menerapkan hukum karena mendasarkan pertimbangannya pada Penjelasan Umum yang substansinya bertentangan dengan batang tubuh dan prinsip universal dalam praktik arbitrase.

Kata Kunci: arbitrase, alasan pembatalan putusan


 Telah dipublikasi dalam Jurnal Yuridika, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Artikel lengkap dapat diunduh di:

~igp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar