Abstrak
Pasal
70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa (UU No. 30/1999) menetapkan tiga alasan limitatif sebagai
dasar pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan tersebut dinyatakan pula dalam
Penjelasan Umum Alenia ke-18 dengan frase “antara lain” yang menjadikan alasan
pembatalan putusan arbitrase tidak bersifat limitatif. Mahkamah Agung dalam
perkara PT. Comarindo Express Tama Tour
melawan Yemen Airways mendasarkan pertimbangannya pada Penjelasan Umum
tersebut dan membatalkan putusan arbitrase dengan alasan di luar Pasal 70 UU
No. 30/1999. Tulisan ini berusaha mengelaborasi interpretasi Mahkamah Agung
terhadap alasan pembatalan putusan arbitrase ditinjau dari prinsip universal
dalam praktik arbitrase modern dan Hukum Perundang-Undangan dengan menggunakan statute approach, conceptual approach dan case
approach serta mengemukakan
beberapa putusan badan peradilan, baik Indonesia maupun asing, dalam memperkuat argumen. Mahkamah Agung dalam perkara tersebut telah salah menerapkan hukum
karena mendasarkan pertimbangannya pada Penjelasan Umum yang substansinya
bertentangan dengan batang tubuh dan prinsip universal dalam praktik arbitrase.
Kata Kunci: arbitrase,
alasan pembatalan putusan
Telah dipublikasi dalam Jurnal Yuridika, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Artikel lengkap dapat diunduh di:
Artikel lengkap dapat diunduh di:
~igp