Praperadilan merupakan suatu upaya yang disediakan oleh hukum sebagai langkah yang dapat ditempuh oleh tersangka dalam hal hak-haknya dalam proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana diacuhkan oleh penyelidik atau penyidik. Pada awalnya, gugatan praperadilan hanya dapat diajukan terhadap:
- sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/ atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.