Rabu, 04 Januari 2017

Kontrak Kapitasi, Kewenangan Badan Hukum Perumahsakitan Menjalankan Peran Sebagai Lembaga Peransuransian?

Dalam praktik yang marak berkembang saat ini, terdapat beberapa bahkan banyak rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta atau rumah sakit milik perusahaan yang memberikan jasa penyediaan layanan kesehatan bagi para pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan melalui suatu skema kerjasama antara rumah sakit dan perusahaan yang bersangkutan. Umumnya kerjasama tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian/ kontrak yang diistilahkan sebagai "kontrak kapitasi". Diistilahkan sebagai kontrak kapitasi, karena dalam kontrak tersebut, termuat klausul bahwa rumah sakit bersedia untuk memberikan layanan jasa kesehatan bagi pegawai perusahaan yang berobat kepada rumah sakit tersebut dengan imbal prestasi berupa pembayaran sejumlah uang yang telah ditentukan nominalnya secara pasti yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada rumah sakit yang bersangkutan dalam termin tertentu, entah dalam jangka waktu tersebut terdapat atau tdak terdapat pegawai perusahaan tersebut yang berobat dan/ atau menggunakan jasa layanan kesehatan pada rumah sakit yang bersangkutan.

Kontrak Kapitasi, Asuransi, Rumah Sakit

Selasa, 20 Desember 2016

Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam Menggugurkan Unsur 'Penyalahgunaan Wewenang' Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30/2014) telah menghadirkan nuansa baru dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya terkait dengan penambahan dan/ atau penegasan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji ada atau tidak adanya unsur penyalahgunaan wewenang dari keputusan dan/ atau tindakan Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan yang diduga terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Peradilan Tata Usaha Negara, Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang

Jumat, 16 Desember 2016

Kewenangan Direksi dalam Pengelolaan Perseroan Terbatas (Keberadaan Teori Residu Kewenangan RUPS)

Akhir-akhir ini di wilayah Surabaya digemparkan dengan pemberitaan terkait seorang Direktur Utama sekaligus pemegang saham yang dipenjarakan oleh Komisarisnya yang juga sekaligus sebagai pemegang saham karena Sang Direktur Utama mengeluarkan dokumen perusahaan dari kantor pusat untuk dilakukan audit keuangan tanpa izin dari Komisaris Perusahaan, walaupun secara hukum Sang Direktur Utama masih berstatus sebagai isteri yang sah dari si Komisaris tersebut.

Empire Palace, Trisulowati, Chin Chin, Chinchin, pidana, keluarga


Kamis, 15 Desember 2016

Prinsip Privity of Contract dalam Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang Objeknya telah Dilelang dan Dimiliki oleh Pihak Lain

Sebagaimana kita ketahui bahwa di atas hak atas tanah (hak primer) dapat diterbitkan hak atas tanah lainnya (hak sekunder) berdasarkan suatu perjanjian antara pemilik tanah (hak primer) dengan pemohon hak atas tanah (hak sekunder), di antaranya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL), Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Milik (HM), Hak Pakai (HP) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dan hak-hak atas tanah lainnya. Perjanjian antara pemegang hak atas tanah primer dengan pemegang hak atas tanah sekunder tersebut diistilahkan sebagai Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) yang secara yuridis mengikat para pihak yang membuatnya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1315 BW atau yang dikenal dengan prinsip privity of contract. Dalam Perjanjian Pemanfaatan Tanah tersebut tentu mengatur mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pemegang hak primer dan pemegang hak sekunder atas tanah yang bersangkutan.
Lelang, pailit, hak atas tanah primer, hak atas tanah sekunder, boedel pailit

Rabu, 14 Desember 2016

Dilematis BUMD yang Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dalam Pengelolaan Aset secara Komersial

Konsep Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) semakin berkembang dengan diterimanya konsep otonomi daerah yang memberikan kewenangan bagi daerah untuk mengurus pemerintahannya secara mandiri. Secara yuridis, dalam sejarahnya dikenal 2 (dua) bentuk hukum BUMD yakni Perusahaan Daerah (PD) dan Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999 tentang Bentuk Hukum BUMD (Permendagri No. 3/1999), dimana yang membedakan kedua bentuk hukum BUMD tersebut antara lain:
BUMD, keuangan Daerah, PT

Jumat, 06 Mei 2016

Menggugah Keotentikan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ditinjau dari Burgelijk Wetboek dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanag (untuk selanjutnya disebut PP No. 37/1998) menegaskan bahwa "Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun."


Akta PPAT, Akta Notaris, Akta Otentik

Pemahaman Konsep Ultimum Remidium dan Administratif Penal Law Atas Undang-Undang Perbankan

Administrative Penal Law merupakan suatu konsep dimana dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat administrasi, mengatur pula mengenai ketentuan pidana. Semisal dalam Undang-Undang perbankan, Undang-Undang perpajakan, Undang-Undang lingkungan, dimana ketiganya merupakan peraturan perundang-undangan administrasi, namun di dalamnya terdapat pula ketentuan mengenai delik pidana. 
 
Bank, Hukum Perbankan, Ultimum remedium