Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 07/G/2019/PTUN.SMD, tanggal 8 Agustus 2019 dalam sengketa antara Maria Denisia Tunbonat, Yosua Imanuel Tunbonat dan Yonatan Tunbonat melawan Kepala Sekolah dasar negeri 051 Tarakan dengan Objek Sengketa berupa Surat Keputusan Pemberhentian Nomor 420/173/SDN051 Tanggal 15 Desember 2018, dengan salah satu amar putusan membatalkan Objek Sengketa karena bertentangan dengan hak asasi manusia, yakni hak memperoleh pendidikan dan hak untuk beragama dan berkeyakinan jelas sungguh mengagetkan.
Siswi tersebut dikeluarkan oleh sekolah (melalui penerbitan Objek Sengketa) lantaran tidak bersedia untuk mengangkat tangan (hormat) kepada bendera pada saat upacara bendera, atas dasar keyakinan dan kepercayaan Kristen Saksi-Saksi Yehova.
Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa tidak terdapat kewajiban untuk mengangkat tangan kepada bendera dalam peraturan perundang-undangan dimana dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (UU No. 24/2009) menyatakan bahwa,