Tidak dapat dipungkiri bahwa tanah merupakan aset yang semakin bertambah nilainya seiring dengan bertambahnya waktu. Hal tersebut menyebabkan banyak masyarakat yang berupaya memperoleh tanah untuk dijadikan lahan berinvestasi bagi masa depannya beserta keturunannya. Nilai ekonomis dari tanah ini di satu sisi memberikan keuntungan dalam berinvestasi, namun di sisi lainnya menimbulkan kesulitan-kesulitan dan problematika, khususnya di bidang hukum.
Sebagaimana kita ketahui bahwa aturan pokok dalam hukum pertanahan masih didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mana undang-undang tersebut dapat dikatakan sebagai undang-undang yang sudah 'berumur'. Sedangkan di sisi lain tuntutan masyarakat terhadap hukum yang melindungi hak-hak masyarakat, khususnya hak-hak atas tanah semakin meningkat. Hal tersebut terkadang menimbulkan permasalahan hukum, khususnya permasalahan terkait kekosongan Hukum, dimana hukum tidak dapat merespon perkembangan masyarakat dengan baik. Salah satunya dapat diamati dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan ini.
Hak Pengelolaan |