Minggu, 27 Maret 2016

Penyelenggaraan Parkir dan Kewajiban Asuransi oleh Penyelenggara Parkir di Surabaya

Penyelenggaraan Parkir dan Kewajiban Asuransi oleh Penyelenggara Parkir di Surabaya
Parking
Kewajiban pemberian asuransi terhadap kehilangan kendaraan oleh penyelenggara tempat parkir di Surabaya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir. Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir tersebut diatur bahwa,
"Penyelenggara tempat parkir oleh orang atau badan wajib mengasuransikan terhadap kehilangan kendaraan". Lebih lanjut lagi dalam ayat (3) Pasal a-quo ditegaskan bahwa " Dalam hal penyelenggara tempat parkir tidak mengasuransikan terhadap kehilangan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka penyelenggara parkir bertanggung jawab penuh dan wajib mengganti kehilangan kendaraan dimaksud ".

Yang dimaksud dengan orang atau badan sebagai penyelenggara tempat parkir sendiri dapat diamati dari ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir yang menyatakan bahwa,
" Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya ".
Sedangkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir tidak memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan orang, namun merujuk pada doktrin, maka yang dimaksud dengan orang dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir tersebut adalah naturlijk persoon atau manusia.
Kewajiban bagi penyelenggara tempat parkir untuk mengasuransikan kendaraan yang dititipkan padanya ini pada dasarnya tidak hanya diatur di Surabaya saja, melainkan juga di kota-kota lainnya, seperti di Jakarta yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, khususnya diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2); di Semarang melalui Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan parkir swasta tempat khusus parkir dan restribusi tempat khusus parkir, khususnya dalam Pasal 6 angka 4; dan lain sebagainya.
Awalnya, kewajiban asuransi oleh penyelenggara parkir ini tidak dikenal dan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan khusus. Kehadiran kewajiban pengasuransian ini awalnya didasarkan pada ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang secara umum mengatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen, di antaranya memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Dengan adanya ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut, perkara-perkara kehilangan kendaraan diajukan ke hadapan pengadilan untuk disidangkan dan untuk mendapatkan pertanggungjawaban dari penyelenggara parkir. Bebarapa putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) juga telah memutus dengan pertimbangan yang menyatakan bahwa penyelenggara parkir memiliki kewajiban untuk mengasuransikan kendaraan yang diparkir di bawah kekuasaanya, di antaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1966 K/PDT/2005 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2078 K/Pdt/2009 yang pertimbangannya menyatakan bahwa " kewajiban dan tanggung jawab pengelola parkir untuk memberikan penggantian kepada konsumen pengguna jasa parkir yang mengalami kehilangan / kerusakan dan kecelakaan di lokasi pelataran parkir ".
Berpedoman pada putusan Mahkamah Agung tersebut, kemudian mulailah daerah-daerah menerbitkan ketentuan regionalnya dalam suatu peraturan daerah yang mengatur mengenai kewajiban pengasuransian kendaraan oleh penyelenggara parkir, salah satunya di Surabaya yang diakomodir dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir.

~igp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar