Selasa, 23 Juni 2020

Kewajiban Mengangkat Tangan (Hormat) Bendera Siswa Siswi Penganut Kepercayaan Kristen Saksi-Saksi Yehova

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 07/G/2019/PTUN.SMD, tanggal 8 Agustus 2019 dalam sengketa antara Maria Denisia Tunbonat, Yosua Imanuel Tunbonat dan Yonatan Tunbonat melawan Kepala Sekolah dasar negeri 051 Tarakan dengan Objek Sengketa berupa Surat Keputusan Pemberhentian Nomor 420/173/SDN051 Tanggal 15 Desember 2018, dengan salah satu amar putusan membatalkan Objek Sengketa karena bertentangan dengan hak asasi manusia, yakni hak memperoleh pendidikan dan hak untuk beragama dan berkeyakinan jelas sungguh mengagetkan.

Siswi tersebut dikeluarkan oleh sekolah (melalui penerbitan Objek Sengketa) lantaran tidak bersedia untuk mengangkat tangan (hormat) kepada bendera pada saat upacara bendera, atas dasar keyakinan dan kepercayaan Kristen Saksi-Saksi Yehova.

Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa tidak terdapat kewajiban untuk mengangkat tangan kepada bendera dalam peraturan perundang-undangan dimana dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (UU No. 24/2009) menyatakan bahwa,

Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.

 


Pembatasan Hak Fundamental Akses Menuju Keadilan (Access to Justice) dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana


Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana (Perma No. 4/2019) secara faktual  telah mengatur pembatasan upaya hukum yang dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas tindakan pihak lain, baik tindakan pelanggaran kontrak maupun tindakan hukum, yang nilai tuntutan materiil nya tidak lebih dari Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Terhadap gugatan tersebut, tergolong dalam Gugatan Sederhana (dengan memenuhi syarat-syarat lain sebagaimana diatur dalam Perma No. 4/2019) yang harus diselesaikan melalui prosedur sederhana, yakni diperiksa dan diputus selambat-lambatnya 25 Hari sejak Hari sidang pertama, dengan Hakim tunggal dan hanya Ada Gugatan serta jawaban tanpa ada proses jawab jinawab. Selain itu seluruh bukti diajukan pada saat Gugatan diajukan dan jumlah Penggugat dan Tergugat masing-masing tidak lebih dari satu orang kecuali dengan kepentingan yang sama dan dengan domisili hukum yang sama antara Penggugat atau kuasa Penggugat dan Tergugat.


Klausul Akibat Pengakhiran Perjanjian yang Kerap Luput dari Perhatian

Sebagaimana diutarakan oleh Prof. Sogar Simamora, bahwa kontrak adalah suatu proses yang pembentukannya melibatkan 3 (tiga) tahap, yakni pre-contractual, contractual Dan post-contractual.

Pada tahap pre-contractual, berlaku norma syarat keabsahan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 BW, yakni syarat subjektif terkait sepakat dan cakap, serta syarat objektif terkait objek dan causa yang diperbolehkan.

Selanjutnya pada tahap contractual berlaku teori-teori pembentukan kesepakatan, yang dalam perkembangannya terbagi dalam 4 (empat) teori, yakni teori pernyataan, teori pengiriman, teori penerimaan dan teori pengetahuan. Negara penganut civil law system condong menerapkan teori penerimaan, sekalipun terdapat peluang pihak yang memberikan penawaran tidak membaca akseptasi tersebut, namun risiko ditanggung oleh pihak yang memberikan penawaran. Sedangkan negara common Law lebih menerapkan teori pengiriman, mengingat pihak yang memberikan penawaran sepatutnya mengetahui bahwa pihak yang memberikan akseptasi akan mengirimkan jawaban akseptasinya melalui Surat pos.


Kamis, 22 Februari 2018

Kewenangan Hakim Secara Ex Officio Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO)

Beberapa bulan terakhir, kantor sedang menghadapi beberapa perkara perdata yang membuat kami sebagai akademisi sekaligus praktisi menjadi geleng-geleng kepala saat membaca pertimbangan sekaligus putusan Pengadilan Negeri yang tidak sesuai dengan kaidah hukum yang baik dan benar.

Sebagaimana kita ketahui dan pelajari di bangku perkuliahan bahwa terdapat beberapa bentuk putusan hakim, yakni:

  1. putusan yang mengabulkan gugatan;
  2. putusan yang menolak gugatan; dan
  3. putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Putusan yang mengabulkan gugatan atau yang menolak gugatan merupakan putusan terhadap pokok perkara, sehingga dalam hal majelis hakim menjatuhkan putusan tersebut dan putusan tersebut telah in kracht atau memiliki kekuatan hukum tetap, maka pihak yang sama tidak dapat mengajukan kembali gugatan dengan objek yang sama ke hadapan pengadilan karena bertentangan dengan asas nebis in idem.

Putusan, Ex Officio, Kompetensi, Gugatan Tidak Dapat diterima

Kamis, 02 Maret 2017

Penentuan Kompetensi Relatif (Yurisdiksi Pengadilan yang Berwenang) dalam Permohonan Praperadilan di Indonesia

Praperadilan merupakan suatu upaya yang disediakan oleh hukum sebagai langkah yang dapat ditempuh oleh tersangka dalam hal hak-haknya dalam proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana diacuhkan oleh penyelidik atau penyidik. Pada awalnya, gugatan praperadilan hanya dapat diajukan terhadap:
  1. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/ atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.  
 
Praperadilan, kompetensi relatif, permohonan
 

Selasa, 28 Februari 2017

INTERPRETASI MAHKAMAH AGUNG TERHADAP ALASAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DALAM PASAL 70 UU NO. 30/1999 (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3/ARB.BTL/2005 ANTARA PT COMARINDO EXPRESS TAMA TOUR MELAWAN YEMEN AIRWAYS)



Abstrak
Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No. 30/1999) menetapkan tiga alasan limitatif sebagai dasar pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan tersebut dinyatakan pula dalam Penjelasan Umum Alenia ke-18 dengan frase “antara lain” yang menjadikan alasan pembatalan putusan arbitrase tidak bersifat limitatif. Mahkamah Agung dalam perkara PT. Comarindo Express Tama Tour melawan Yemen Airways mendasarkan pertimbangannya pada Penjelasan Umum tersebut dan membatalkan putusan arbitrase dengan alasan di luar Pasal 70 UU No. 30/1999. Tulisan ini berusaha mengelaborasi interpretasi Mahkamah Agung terhadap alasan pembatalan putusan arbitrase ditinjau dari prinsip universal dalam praktik arbitrase modern dan Hukum Perundang-Undangan dengan menggunakan statute approach, conceptual approach dan case approach serta mengemukakan beberapa putusan badan peradilan, baik Indonesia maupun asing, dalam  memperkuat argumen. Mahkamah Agung dalam perkara tersebut telah salah menerapkan hukum karena mendasarkan pertimbangannya pada Penjelasan Umum yang substansinya bertentangan dengan batang tubuh dan prinsip universal dalam praktik arbitrase.

Kata Kunci: arbitrase, alasan pembatalan putusan


 Telah dipublikasi dalam Jurnal Yuridika, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Artikel lengkap dapat diunduh di:

~igp

Rabu, 04 Januari 2017

Kontrak Kapitasi, Kewenangan Badan Hukum Perumahsakitan Menjalankan Peran Sebagai Lembaga Peransuransian?

Dalam praktik yang marak berkembang saat ini, terdapat beberapa bahkan banyak rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta atau rumah sakit milik perusahaan yang memberikan jasa penyediaan layanan kesehatan bagi para pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan melalui suatu skema kerjasama antara rumah sakit dan perusahaan yang bersangkutan. Umumnya kerjasama tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian/ kontrak yang diistilahkan sebagai "kontrak kapitasi". Diistilahkan sebagai kontrak kapitasi, karena dalam kontrak tersebut, termuat klausul bahwa rumah sakit bersedia untuk memberikan layanan jasa kesehatan bagi pegawai perusahaan yang berobat kepada rumah sakit tersebut dengan imbal prestasi berupa pembayaran sejumlah uang yang telah ditentukan nominalnya secara pasti yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada rumah sakit yang bersangkutan dalam termin tertentu, entah dalam jangka waktu tersebut terdapat atau tdak terdapat pegawai perusahaan tersebut yang berobat dan/ atau menggunakan jasa layanan kesehatan pada rumah sakit yang bersangkutan.

Kontrak Kapitasi, Asuransi, Rumah Sakit

Selasa, 20 Desember 2016

Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam Menggugurkan Unsur 'Penyalahgunaan Wewenang' Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30/2014) telah menghadirkan nuansa baru dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya terkait dengan penambahan dan/ atau penegasan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji ada atau tidak adanya unsur penyalahgunaan wewenang dari keputusan dan/ atau tindakan Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan yang diduga terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Peradilan Tata Usaha Negara, Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang

Jumat, 16 Desember 2016

Kewenangan Direksi dalam Pengelolaan Perseroan Terbatas (Keberadaan Teori Residu Kewenangan RUPS)

Akhir-akhir ini di wilayah Surabaya digemparkan dengan pemberitaan terkait seorang Direktur Utama sekaligus pemegang saham yang dipenjarakan oleh Komisarisnya yang juga sekaligus sebagai pemegang saham karena Sang Direktur Utama mengeluarkan dokumen perusahaan dari kantor pusat untuk dilakukan audit keuangan tanpa izin dari Komisaris Perusahaan, walaupun secara hukum Sang Direktur Utama masih berstatus sebagai isteri yang sah dari si Komisaris tersebut.

Empire Palace, Trisulowati, Chin Chin, Chinchin, pidana, keluarga


Kamis, 15 Desember 2016

Prinsip Privity of Contract dalam Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang Objeknya telah Dilelang dan Dimiliki oleh Pihak Lain

Sebagaimana kita ketahui bahwa di atas hak atas tanah (hak primer) dapat diterbitkan hak atas tanah lainnya (hak sekunder) berdasarkan suatu perjanjian antara pemilik tanah (hak primer) dengan pemohon hak atas tanah (hak sekunder), di antaranya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL), Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Milik (HM), Hak Pakai (HP) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dan hak-hak atas tanah lainnya. Perjanjian antara pemegang hak atas tanah primer dengan pemegang hak atas tanah sekunder tersebut diistilahkan sebagai Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) yang secara yuridis mengikat para pihak yang membuatnya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1315 BW atau yang dikenal dengan prinsip privity of contract. Dalam Perjanjian Pemanfaatan Tanah tersebut tentu mengatur mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pemegang hak primer dan pemegang hak sekunder atas tanah yang bersangkutan.
Lelang, pailit, hak atas tanah primer, hak atas tanah sekunder, boedel pailit

Rabu, 14 Desember 2016

Dilematis BUMD yang Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dalam Pengelolaan Aset secara Komersial

Konsep Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) semakin berkembang dengan diterimanya konsep otonomi daerah yang memberikan kewenangan bagi daerah untuk mengurus pemerintahannya secara mandiri. Secara yuridis, dalam sejarahnya dikenal 2 (dua) bentuk hukum BUMD yakni Perusahaan Daerah (PD) dan Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999 tentang Bentuk Hukum BUMD (Permendagri No. 3/1999), dimana yang membedakan kedua bentuk hukum BUMD tersebut antara lain:
BUMD, keuangan Daerah, PT

Jumat, 06 Mei 2016

Menggugah Keotentikan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ditinjau dari Burgelijk Wetboek dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanag (untuk selanjutnya disebut PP No. 37/1998) menegaskan bahwa "Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun."


Akta PPAT, Akta Notaris, Akta Otentik

Pemahaman Konsep Ultimum Remidium dan Administratif Penal Law Atas Undang-Undang Perbankan

Administrative Penal Law merupakan suatu konsep dimana dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat administrasi, mengatur pula mengenai ketentuan pidana. Semisal dalam Undang-Undang perbankan, Undang-Undang perpajakan, Undang-Undang lingkungan, dimana ketiganya merupakan peraturan perundang-undangan administrasi, namun di dalamnya terdapat pula ketentuan mengenai delik pidana. 
 
Bank, Hukum Perbankan, Ultimum remedium

Rabu, 30 Maret 2016

Kekosongan Hukum Atas Status Bangunan Pihak Lain di Atas Tanah Hak Pengelolaan Setelah Habisnya Jangka Waktu Hak Guna Bangunan di Atas Hak Pengelolaan

Tidak dapat dipungkiri bahwa tanah merupakan aset yang semakin bertambah nilainya seiring dengan bertambahnya waktu. Hal tersebut menyebabkan banyak masyarakat yang berupaya memperoleh tanah untuk dijadikan lahan berinvestasi bagi masa depannya beserta keturunannya. Nilai ekonomis dari tanah ini di satu sisi memberikan keuntungan dalam berinvestasi, namun di sisi lainnya menimbulkan kesulitan-kesulitan dan problematika, khususnya di bidang hukum.
Sebagaimana kita ketahui bahwa aturan pokok dalam hukum pertanahan masih didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mana undang-undang tersebut dapat dikatakan sebagai undang-undang yang sudah 'berumur'. Sedangkan di sisi lain tuntutan masyarakat terhadap hukum yang melindungi hak-hak masyarakat, khususnya hak-hak atas tanah semakin meningkat. Hal tersebut terkadang menimbulkan permasalahan hukum, khususnya permasalahan terkait kekosongan Hukum, dimana hukum tidak dapat merespon perkembangan masyarakat dengan baik. Salah satunya dapat diamati dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan ini. 

Hak Pengelolaan

Selasa, 29 Maret 2016

Rekonseptualisasi Syarat Poligini oleh Suami Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Poligini atau yang dalam praktik masyarakat lebih dikenal dengan istilah poligami pada dasarnya merupakan dua istilah yang berbeda. Poligami merupakan istilah yang merujuk pada perkawinan dengan lebih dari seorang lawan kawin. Sedangkan istilah poligini digunakan terhadap perkawinan seorang laki-laki (pria) dengan lebih dari seorang wanita, dan istilah yang digunakan untuk merujuk pada perkawinan yang dilakukan oleh seorang wanita dengan lebih dari seorang laki-laki (pria) diistilahkan dengan poliandri.

Di Indonesia, prinsip keagamaan sangatlah kental dalamn pelaksanaan perkawinan. Hal tersebut tercermin dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mendefinisikan perkawinan sebagai "ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Lebih lanjut lagi dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditegaskan pula bahwa "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Hukum Perkawinan

Penerapan Forum Rei Sitae dalam Gugatan Berdasarkan Perbuatan Melanggar Hukum

Abstract
Forum rei sitae is an embodiment of the jurisdiction in rem, that is the state control over fixed objects or immovable property which is located in the state’s territory. It has became a habit and jurisprudence in Indonesia that the lawsuit based on tort concerning a dispute over fixed objects, such as land and buildings, submitted to the court whose jurisdiction covers the location of immovable property, based on forum rei sitae as stipulated in Article 118 paragraph (3) Het Herziene Inlandsh Reglement (HIR). However, the truth of that customs and jurisprudence is still questionable. For this reason, this paper seeks to elaborate on whether the forum rei sitae may be applied in a lawsuit based on tort, using statute approach, conceptual approach and take some decision of the judiciary from Indonesian and foreign to strengthen the argument of this paper. Lawsuit based on tort is lead to jurisdiction in personam, while forum rei sitae used in jurisdiction in rem; therefore, the application of forum rei sitae in lawsuit based on tort cannot be justified.
Kompetensi Relatif

Senin, 28 Maret 2016

Antinomi Keadilan dan Kepastian Hukum Sebagai Tujuan dari Hukum, Benarkah? Sustainability Sebagai Tujuan Hukum yang Utama

Perdebatan mengenai tujuan utama dari hukum sudah menjadi perbincangan yang mendasar dan kerap diperdebatkan antar satu sarjana dan sarjana lainnya. Tiga tujuan utama hukum yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dipandang sebagai tiga tujuan yang saling mengalahkan atau mengesampingkan, khususnya tujuan keadilan dan kepastian hukum. Benarkah hal tersebut?

Pandangan yang menyatakan bahwa terdapat antinomi antara keadilan dan kepastian hukum umumnya berdasar pada pandangan bahwa kepastian hukum hanya dapat ditegakkan apabila hukum positif benar-benar diterapkan. Sedangkan nilai-nilai keadilan tidak hanya memandang hukum positif saja sebagai dasar penderaan terhadap pihak yang bersalah, melainkan juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai luhur manusia. Cobalah kita amati praktik hukum di sekitar kita, dimana seorang pencuri sandal dihukum 4 tahun penjara, sedangkan seorang koruptor yang mencuri milyaran bahkan triliyunan uang negara hanya dihukum selama 1 tahun penjara. Adilkah hal tersebut?
Antinomi Keadilan dan Kepastian Hukum Sebagai Tujuan dari Hukum
Dewi Keadilan



Rekonseptualisasi Tuntutan Ganti Rugi Atas Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Umum (KUHP)

Sebagaimana kita ketahui bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan suatu kelanjutan dari tindak pidana awal, baik itu yang berasal dari tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP maupun tindak pidana khusus seperti narkotika dan korupsi.
pencucian uang, tindak pidana, money loundry

Minggu, 27 Maret 2016

Penyelenggaraan Parkir dan Kewajiban Asuransi oleh Penyelenggara Parkir di Surabaya

Penyelenggaraan Parkir dan Kewajiban Asuransi oleh Penyelenggara Parkir di Surabaya
Parking
Kewajiban pemberian asuransi terhadap kehilangan kendaraan oleh penyelenggara tempat parkir di Surabaya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir. Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir tersebut diatur bahwa,
"Penyelenggara tempat parkir oleh orang atau badan wajib mengasuransikan terhadap kehilangan kendaraan". Lebih lanjut lagi dalam ayat (3) Pasal a-quo ditegaskan bahwa " Dalam hal penyelenggara tempat parkir tidak mengasuransikan terhadap kehilangan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka penyelenggara parkir bertanggung jawab penuh dan wajib mengganti kehilangan kendaraan dimaksud ".

Hukum dan Masyarakat

Hukum dan Masyarakat
Hukum dan Masyarakat

Pemikiran dan pemahaman hukum telah dimulai sejak dikenalnya kelompok (lebih dari seorang manusia) yang diistilahkan dengan 'masyarakat'. Suatu adagium dalam hukum yang dikenal bahkan menyatakan bahwa ubi societas ibi ius yang berarti dimana ada masyarakat, maka di situ pula ada hukum. Hukum dan masyarakat tak ubahnya dengan sekeping mata uang yang tidak terpisahkan. Hukum dalam hal ini tidak hanya dimaksudkan pada istilah 'hukum' yang digunakan dalam aliran legisme, yakni hukum dalam arti hukum positif atau hukum yang diundangkan atau dilembagakan oleh instansi yang berwenang saja, melainkan hukum dalam artian yang luas, yakni seperangkat aturan positif yang tertulis dan seperangkat aturan tidak tertulis lainnya yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat, di antaranya aturan adat, aturan islam, aturan kesopanan, dan aturan kesusilaan.